II1. Diskresi dalam Tugas dan Wewenang Kepolisian Diskresi dalam Black Law Dictionary berasal dari bahasa Belanda “Discretionair” yang berarti kebijaksanaan dalam halnya memutuskan sesuatu tindakan tidak berdasarkan ketentuan-katentuan peraturan, Undang-undang atau
- Lembaga peradilan mempunyai peran penting dalam menegakkan keadilan hukum. Dalam proses penegakan hukum, lembaga peradilan mempunyai mekanisme tertentu yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satu yang diatur adalah tingkatan lembaga peradilan serta fungsinya Indonesia, tingkatan lembaga peradilan berjenjang, disesuaikan dengan peran serta fungsinya. Hal itu diatur dalam UU nomor 48 tahun 2009 pasal, 23, 24 dan 26 ayat 1. Menukil penjelasan Tuti Harawati dalam buku Peradilan di Indonesia 201525, adanya perbedaan jenjang peradilan di Indonesia adalah wujud antisipasi putusan yang dilakukan hakim atas putusan tingkatan sebelumnya, agar terhindar dari kesalahan yang berpotensi mencederai keadilan. Hingga kini, Indonesia mengenal tiga tingkatan lembaga peradilan untuk penanganan kasus-kasus pidana maupun perdata. Masing-masing tingkatan lembaga peradilan itu memiliki fungsi ataupun kewenangan yang berbeda dalam penanganan perkara-perkara hukum. Tingkatan Lembaga Peradilan di Indonesia dan Fungsinya Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan XI terbitan Kemendikbud 2017100, tiga tingkatan lembaga peradilan, yakni Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri, Tingkat Kedua di Pengadilan Tinggi, dan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Dengan keberadaan 3 tingkatan itu, proses penanganan perkara hukum tidak didominasi oleh para hakim Pengadilan Negeri PN yang berada di tingkat kota/kabupaten. Pihak-pihak yang berperkara, termasuk jaksa penuntut, dapat mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri jika belum puas. Banding itu dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi yang ada di tingkat provinsi. Apabila putusan Pengadilan Tinggi masih belum memuaskan, pihak-pihak yang berperkara dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mengutip dari situs Legal Smart Channel BPHN, Prof. Sudikno Mertokusumo dalam ulasan bertajuk "Sistem Peradilan di Indonesia" memberi penjelasan, adanya skema pengajuan banding hingga kasasi didasari pemikiran bahwa hakim juga manusia yang tidak selalu cermat, adil, dan bebas dari kesalahan. Maka itu, putusan hakim di peradilan tingkat pertama bisa diperiksa ulang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung. Dalam praktiknya, putusan kasasi bahkan masih bisa diuji lagi di MA, dengan syarat ada penemuan bukti baru novum. Proses ini biasa disebut dengan Peninjauan Kembali. Infografik SC Lembaga Peradilan di Indonesia. ini penjelasan terkait fungsi 3 tingkatan lembaga peradilan di Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan NegeriPengadilan tingkat pertama berfungsi sebagai pemeriksa atas sah atau tidaknya suatu perkara baik pidana maupun perdana. Selain itu, pengadilan tingkat pertama punya otoritas dalam memeriksa serta memutuskan suatu perkara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengadilan Tingkat Kedua Pengadilan TinggiPengadilan tingkat kedua wilayahnya berada di level provinsi. Pengadilan tingkat kedua berfungsi menjadi pimpinan di wilayah hukumnya. Fungsi lainnya, mengawasi, meneliti, menegur, memberi petunjuk, hingga memberi peringatan terkait proses penanganan perkara di Pengadilan kewenangan pengadilan tingkat kedua Pengadilan Tinggi adalah mengadili putusan di Pengadilan Negeri, jika ada pengajuan banding. 3. Mahkamah Agung KasasiPuncak tertinggi dari tingkatan lembaga peradilan di Indonesia ialah Mahkamah Agung MA yang wilayah otoritasnya mencakup level nasional. Dalam sidang kasasi, MA berwenang untuk menguji putusan hakim Pengadilan Tinggi atas suatu perkara. Hakim MA berwenang membatalkan putusan itu, membenarkan, atau malah menguatkan. Majelis Hakim MA bisa mengubah putusan Pengadilan Tinggi jika-Ada kesalahan atau ketidaksesuaian dengan undang-undang. -Batas wewenang lembaga peradilan dilewati-Adanya kesalahan dalam penerapan atau penafsiran ketentuan hukum yang berlaku. - Pendidikan Kontributor SulthoniPenulis SulthoniEditor Addi M Idhom
b Mahkamah agung juga melakukan pengawasan: Terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat peradilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman yaitu dalam hal menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan padanya dan meminta
- Pengadilan Negeri atau PN merupakan lembaga peradilan di lingkup kabupaten atau kota. Dalam pembentukannya, Pengadilan Negeri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengadilan dibagi menjadi dua jenis, yakni Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan Tingkat Banding. Sebagai lembaga Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri memiliki sejumlah tugas, fungsi dan wewenang yang harus dan Wewenang Pengadilan Negeri Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama." Baca juga Sistem Hukum dan Peradilan IndonesiaBerdasarkan bunyi UU tersebut, maka tugas dan wewenang Pengadilan Negeri ialah memeriksa, memutus serta menyelesaikan perkara pidana dan perdata untuk rakyat pencari keadilan pada umumnya, kecuali jika UU menentukan hal lainnya. Contoh perkara pidana yang bisa ditangani oleh Pengadilan Negeri ialah kasus perkelahian, pelecehan seksual, pencurian, pelanggaran lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya. Sedangkan contoh perkara perdata yang bisa ditangani oleh Pengadilan Negeri ialah kasus pencemaran nama baik, warisan, sengketa lahan atau tanah, hak asuh anak, dan lain sebagainya. Fungsi Pengadilan Negeri Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri memiliki lima fungsi utama, yakni Fungsi mengadili atau judicial power Fungsi ini berarti Pengadilan Negeri menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangkan pengadilan tingkat pertama.
Tugasdan Wewenang Kejaksaan. Tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, sebagai berikut. Bidang Pidana. Di bidang pidana, kejaksaan memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut. Melakukan penuntutan. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Hakim adalah pengadil atau orang yang mengadili perkara dalam pengadilan maupun mahkamah. Pengertian tersebut merupakan definisi hakim menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI.Hakim sendiri berasal dari bahasa Arab hakima yang berarti peraturan, kekuasaan, aturan, atau pemerintah. Bahasa Inggris menyebut hakim dengan judge. Sementara dalam bahasa Belanda, hakim disebut sebagai rechter. Lantas, apa itu hakim? Baca juga Hakim Agung Syarat, Seleksi, dan Tugasnya Pengertian hakim Menurut JCT Simorangkir dkk dalam buku Kamus Hukum 1983, hakim adalah petugas pengadilan yang mengadili perkara. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman UU Kekuasaan Kehakiman memberikan batasan siapa yang dimaksud dengan hakim. Menurut pasal tersebut, hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan di bawahnya peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Selain itu, hakim juga termasuk pada pengadilan khusus yang berada dalam empat lingkungan peradilan tersebut. Immanuel Christophel Liwe dalam Jurnal Lex Crimen 2014 mengatakan, hakim adalah pelaku kekuasaan negara yang bebas dari intervensi dalam bentuk apapun untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sementara dalam perkara pidana, merujuk Pasal 1 angka 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Lebih lanjut, mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana. Tindakan hakim tersebut dilakukan berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan. Baca juga Apa Itu Upaya Hukum Banding? Tugas hakim Hakim memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sebuah perkara yang diajukan dalam persidangan. Pasal 11 UU Kekuasaan Kehakiman mengatur, pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada hukum atau hukum kurang jelas. Untuk itu, hakim wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, setidaknya dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim. Tiga orang hakim tersebut terdiri dari satu hakim ketua serta dua hakim anggota. Pada perkara pidana, hakim memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak, serta memutuskan hukuman yang akan dijalani terdakwa. Sementara pada perkara perdata, hakim memutuskan apakah gugutan penggugat diterima atau ditolak. Baca juga Apa Itu Upaya Hukum Kasasi? Syarat menjadi hakim Syarat menjadi hakim tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Berikut rinciannya Warga Negara Indonesia Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI 1945 Sarjana hukum Lulus pendidikan hakim Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat 2 disebutkan, untuk dapat diangkat menjadi ketua dan wakil ketua pengadilan negeri, harus berpengalaman paling singkat 7 tahun sebagai hakim pengadilan negeri. Baca juga Tugas dan Wewenang MA Gaji hakim ANTARA/Hayaturrahmah Majelis hakim membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu 6/10/2021. Besaran gaji hakim diatur dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Dilansir dari 9/7/2022, gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim. Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan gaji pokok pegawai negeri sipil PNS, kecuali hakim di lingkungan peradilan militer. Berikut daftar gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara 1. Golongan III Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp - Rp Baca juga Gaji Hakim Pengadilan 2. Golongan IV Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp - Rp Selain gaji pokok, hakim juga menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, rumah negera, transportasi. jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, dan penghasilan pensiun. Adapun besaran tunjangan hakim di lingkungan peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer, dapat disimak dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Baca juga Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
TUGASPOKOK DAN FUNGSI PERADILAN AGAMA. Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan
- Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat kedua atau banding yang mengadili perkara perdata dan perkara pidana, di mana perkara telah diputus sebelumnya oleh pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Wewenang pengadilan tinggi diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 1986 yang telah diubah menjadi UU Nomor 49 Tahun Pokok Pengadilan Tinggi Pasal 51 UU Nomor 49 Tahun 2009 menjabarkan tugas pokok dan kewenangan pengadilan tinggi di Indonesia. Salah satu kewenangan pengadilan tinggi adalah mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding. Selain itu, pengadilan tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri di daerah hukumnya. Baca juga Ukraina Tuntut Rusia ke Pengadilan Tinggi PBB atas Kasus Genosida Fungsi Pengadilan Tinggi Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, pengadilan tinggi memiliki sejumlah fungsi, yaitu Fungsi Mengadili atau Judicial Power Fungsi mengadili pengadilan tinggi adalah memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan tinggi dalam tingkat banding. Pengadilan tinggi juga dapat mengadili di tingkat pertama dan terakhir dalam "sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri di daerah hukumnya". Fungsi Pembinaan Fungsi pembinaan pengadilan tinggi adalah memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada jajaran pengadilan negeri yang berada di wilayah hukumnya. Bimbingan dan petunjuk yang diberikan oleh pengadilan tinggi menyangkut teknik yustisial, administrasi peradilan, administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan Pengawasan Fungsi pengawasan pengadilan tinggi adalah mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera atau sekretaris, panitera pengganti, jurusita atau jurusita pengganti di daerah hukumnya. Selain itu, pengadilan tinggi juga melakukan pengawasan dalam hal fungsi peradilan di tingkat pengadilan negeri agar sistem peradilan dapat diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya. Pengawasan juga dilaksanakan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan dan pembangunan. Baca juga Pengadilan Negeri Tugas, Fungsi dan Wewenangnya Fungsi Administratif Fungsi administratif pengadilan tinggi adalah menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian, serta administrasi lainnya. Fungsi administratif dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan. Fungsi Nasihat Fungsi nasihat yang dijalankan pengadilan tinggi adalah memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta. Keterangan, pertimbangan, dan nasihat yang dapat diberikan oleh pengadilan tinggi adalah hal yang berkenaan dengan hukum mengenai suatu kasus tertentu. Akan tetapi, tidak terdapat hubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa oleh pengadilan tinggi. Referensi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Sulistiyono, Adi dan Isharyanto. 2018. Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik. Jakarta Prenada Media Group Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. MA memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi jalannya pengadilan-pengadilan di semua lingkungan peradilan. – MA memiliki tugas dan wewenang untuk membuat atau membentuk peraturan peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan. Mahkamah Konstitusi – MK
Bacaan 7 menitIlustrasi. Sumber gambar Foto oleh Sora Shimazaki dari PexelsKekuasaan Kehakiman salah satunya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya. Badan peradilan dimaksud adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara ↗.Artikel kali ini membahas tentang kewenangan Peradilan Umum—sebagai salah penyelenggaraan peradilan, guna menegakkan hukum dan itu, kewenangan serta fungsi untuk menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dibahas dalam tulisan membahas lebih jauh tentang kewenangan Peradilan Umum, artikel ini membahas apa itu Peradilan Umum?Apa itu Peradilan Umum?Apa itu Pengadilan Negeri?Apa itu Pengadilan Tinggi?Tentang Kewenangan Peradilan UmumKewenangan Pengadilan NegeriKewenangan Pengadilan Negeri Memeriksa Perkara PidanaPidana UmumPidana KhususKewenangan Pengadilan Negeri Memeriksa Perkara PerdataPerdata UmumPerdata KhususKewenangan Mengadili Permohonan PraperadilanPermohonan Lainnya6 Fungsi Pengadilan Negeri1. Fungsi Mengadili Judicial Power2. Fungsi Pembinaan3. Fungsi Pengawasan4. Fungsi Nasihat5. Fungsi Administratif6. Fungsi LainnyaKewenangan Pengadilan TinggiSimpulanApa itu Peradilan Umum?Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya[1].Kamus Besar Bahasa Indonesia ↗ KBBI menyebutkan bukan peradilan umum, melainkan pengadilan umum. Pengadilan umum adalah lingkungan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang meliputi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi[2]. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi[3].Apa itu Pengadilan Negeri?Menurut KBBI ↗, Pengadilan Negeri adalah badan peradilan pada tingkat pertama yang berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum dalam daerah itu Pengadilan Tinggi?KBBI ↗ menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi adalah badan yang berkuasa mengadili perkara banding yang berasal dari pengadilan negeri dalam daerah yang sudah disebutkan di atas, pelaksana kekuasaan kehakiman Peradilan Umum adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Sehingga pada sub ini, membahas apa saja kewenangan peradilan umum Pengadilan NegeriSebagai kawal depan Voorj post Mahkamah Agung, terdapat kewenangan Peradilan Umum berupa Pengadilan Negeri yaitu bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama[4].Kewenangan Pengadilan Negeri Memeriksa Perkara PidanaKewenangan Peradilan Umum telah disebutkan di atas, bahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana. Pidana tersebut berupa pidana umum dan pidana ketentuan Pasal 84 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP menyebutkan bahwa kewenangan peradilan umum berupa Pengadilan Negeri, mengadili segala perkara mengenai tindak pidana ↗ yang dilakukan dalam daerah UmumPidana Umum yang dimaksud mencakup antara lain pidana penipuan, penggelapan, pembunuhan, pencurian, dan segala sesuatunya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.Pidana KhususSalah satu kewenangan Pengadilan Negeri adalah memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus. Pidana khusus ini biasanya tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus. Misalnya tindak pidana narkotika ↗, kekerasan seksual ↗, kekerasan dalam rumah tangga ↗, anak yang berhadapan dengan hukum ↗, dan lain lingkungan Pengadilan Negeri dapat juga dibentuk Pengadilan Khusus. Seperti yang sudah dijelaskan dalam artikel Jenis Pengadilan di Indonesia ↗, beberapa pengadilan khusus antara lain Pengadilan Anak, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Kewenangan Pengadilan Negeri Memeriksa Perkara PerdataPengadilan Negeri juga berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata. Perkara perdata dimaksud mencakup perdata umum dan perdata Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata lainnya. Seperti perkawinan ↗, perceraian ↗, atau kewarisan ↗ khusus beragama Islam. Sebab, hal demikian itu menjadi yuridiksi absolut Peradilan UmumKewenangan memeriksa dan mengadili perdata umum, biasanya terdiri dari dua jenis, yaitu Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi atau ingkar itu Perbuatan Melawan Hukum? Perbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata adalah setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya itu wanprestasi? Secara sederhana, wanprestasi adalah tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memenuhi kewajiban atau ingkar janji atau melakukan yang tidak boleh dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak pula sengketa hak milik property right—yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. Namun, PN tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili terkait dengan pembatalan sertifikat hak atas tanah ↗. Sebab, hal demikian merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Juga 5 Syarat Nebis in Idem Perdata ↗Perdata KhususDi samping perdata umum sebagaimana di atas, Pengadilan Negeri juga berwenang mengadili perdata khusus. Perdata khusus ini mencakup perkara niaga, perselisihan hubungan di lingkungan Pengadilan Negeri, juga dibentuk Pengadilan Khusus. Misalnya terdapat Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hubungan Industrial PHI. Pengadilan Khusus tersebut dalam perkaranya, biasa disebut perdata Juga Alasan PK Perdata dengan Dasar Putusan Pidana ↗Kewenangan Mengadili Permohonan PraperadilanBerdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang mengenaiSah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan;Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan LainnyaKewenangan Peradilan Umum lainnya adalah memeriksa dan mengadili perkara permohonan. Seperti penjelasan dalam artikel perbedaan gugatan dengan permohonan ↗, PN berwenang memutus perkara artikel Jenis Permohonan di Pengadilan Negeri ↗, saya sudah mengurai permohonan apa saja yang menjadi kewenangan PN. Di sana disebutkan antara lain permohonan pengangkatan anak ↗, perbaikan akta catatan sipil, serta permohonan dispensasi kewenangan Peradilan Umum memeriksa perkara permohonan, namun demikian, terdapat pula permohonan yang dilarang ↗ di Pengadilan Negeri. Permohonan dimaksud antara lain permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu samping itu, permohonan untuk menetapkan status keahli-warisan seseorang juga tidak dapat diajukan ke Pengadilan Fungsi Pengadilan NegeriSelain kewenangan peradilan umum di atas, terdapat pula fungsi Pengadilan Negeri. Mengutip, beberapa fungsi PN antara lain1. Fungsi Mengadili Judicial PowerFungsi sebagaimana telah dijelaskan di atas yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat Fungsi PembinaanFungsi pembinaan adalah memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan Fungsi PengawasanFungsi pengawasan adalah mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim ↗, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Juru Sita/Juru Sita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta Fungsi NasihatFungsi nasihat adalah memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah ↗ di daerah hukumnya, apabila Fungsi AdministratifFungsi administratif adalah menyelenggarakan administrasi peradilan teknis dan persidangan, dan administrasi umum perencanaan/teknologi informasi/pelaporan, kepegawaian/organisasi/tatalaksana dan keuangan/umum/perlengkapan.6. Fungsi LainnyaFungsi lain dimaksud antara lain melaksanakan pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi tersebut dilakukan sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan TinggiPengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding[5].Artinya, perkara-perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri dapat diajukan banding, dan hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan kewenangan tersebut sesuai dengan yuridiksi Pengadilan Tinggi tersebut. Misalnya, putusan Pengadilan ↗ Negeri Jakarta Timur, pengajuan banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Bandung, maka itu sudah di luar samping itu, kewenangan Peradilan Umum berupa Pengadilan Tinggi adalah mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya[6].Selain kewenangan peradilan Umum di atas, terdapat kewenangan lain yaituPengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta[7].Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang[8].SimpulanBegitu luasnya kewenangan Peradilan Umum ini. Selain berwenang memeriksa perkara pidana, juga berwenang mengadili perkara perdata ↗. Sebab, di samping berwenang mengadili perkara perdata berupa gugatan, Pengadilan Negeri juga diberikan kewenangan memeriksa dan mengadili perkara demikian, tidak semua perkara permohonan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri. Terdapat beberapa permohonan yang simpulan artikel ini, kewenangan Peradilan Umum untuk judicial power antara lain pertama, memeriksa dan mengadili perkara perdata umum dan perdata Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan. Ketiga, PN juga diberikan kewenangan untuk sudah tahu, kan apa saja kewenangan Peradilan Umum?Demikian. Semoga bermanfaat.[1] Lihat Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1984 tentang Peradilan Umum.[2] Lihat Ketentuan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1984 tentang Peradilan Umum.[3] Lihat Ketentuan Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1984 tentang Peradilan Umum.[4] Lihat Ketentuan Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.[5] Lihat Ketentuan Pasal 51 ayat 1 UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.[6] Lihat Ketentuan Pasal 51 ayat 2 UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.[7] Lihat Ketentuan Pasal 52 1 UU Peradilan Umum.[8] Lihat Ketentuan Pasal 52 2 UU Peradilan Umum.
KonsultasiHukum Online Gratis. (1) Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak Jakarta - Tugas dan wewenang hakim diatur sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan tentang kekuasaan kehakiman. Hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang berada pada lembaga mengetahui lebih lanjut tentang tugas dan wewenang hakim, simak penjelasannya berikut Hakim dan Dasar HukumPengertian, tugas dan fungsi hakim termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 1 disebutkan penjelasan tentang jenis-jenis hakim dan pengertian hakim sebagai berikut. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung. Tugas dan fungsi Hakim Agung adalah memiliki Ketua Mahkamah Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam dan Wewenang Hakim Pengertian dan Syarat-syaratnya Foto detikcom/Ari SaputraSebagai pelaku yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, seperti dalam Pasal 1 butir 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP disebutkan, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Di mana tugas dan wewenang hakim adalah untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang menjalankan tugas dan wewenang hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara, susuran majelis hakim sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang hakim yaitu seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. Dan dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan Menjadi HakimTentang pengertian, tugas dan wewenang hakim sudah diketahui. Selanjutnya perlu diketahui pula tentang syarat-syarat untuk menjadi hakim. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan ini syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilanWarga negara Indonesia WNIBertakwa kepada Tuhan Yang Maha EsaSetia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945Sarjana hukumLulus pendidikan hakimMampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajibanBerwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercelaBerusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahunTidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum untuk diangkat menjadi hakim ketua atau wakil ketua pengadilan negeri, harus memiliki pengalaman paling singkat 7 tahun sebagai hakim pengadilan penjelasan tentang pengertian, tugas dan wewenang hakim, serta syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi hakim juga 'Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo'[GambasVideo 20detik] wia/imk
. 233822847845546710718