Contoh Kasus Diambil dari sumber Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dimana terdapat salinan Putusan dari Pengadilan Agama Makassar Nomor 1898/Pdt.G/2017/PA.Mks yang menjelaskan sebuah perkara mengenai pengugat yang juga seorang Istri, mengajukan gugat cerai sekaligus hak asuh anak kepada Pengadilan Agama Makassar.
Jika mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan gugatan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan; Dilanjutkan jawab – menjawab (replik – duplik) Pembuktian; Mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) Putusan Pengadilan: apabila gugatan dikabulkan, apabila penggugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agamaMendapat Surat Somasi Kasus Pidana. JAYALAWYER.COM menyediakan layanan konsultasi hukum online, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain guna kepentingan hukum klien di dalam maupun di luar pengadilan. Fokus praktek kami Penanganan Kasus Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sehubungan dengan replik Pengugat, dengan ini Tergugat menyampaikan duplik sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai “Perjanjian Kerjasama Pengirman Barang”, tertanggal 17 Agustus 2015, antara Penggugat yang bertindak untuk atas nama serta mewakili PT. . 131 61 213 220 130 292 321 264