Kitasemua berharap agar Inpassing bagi Guru Madrasah ini tak lagi cuma harapan, tak lagi hanya dalam bayangan akan tetapi segera menjadi kenyataan, oleh karena itu usaha dan do'a harus terus senantiasa dilakukan.Usaha nyata didepan mata yang perlu dilakukan adalah melaksanakan point 5 edaran Ditjen Pendis sebagaimana diuraikan diatas yakni segera Home Ketenagakerjaan Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan PP Nomor 98/2020 A Font Kecil A Font Sedang A Font Besar Hasil seleksi akhir Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja CPPPK Kementerian Agama Kemenag tahun anggaran 2022 telah diumumkan pada 8 Juni 2023. "Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kemenag," kata Sekjen sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag Nizar Ali dalam laman resmi Kemenag, Kamis 8/6/2023. Nizar menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang sudah memenuhi semua syarat, sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, dan sudah memenuhi Nilai Ambang Batas NAB atau Passing Grade PG sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Adapun saat ini besaran gaji pokok PPPK guru dan non-guru secara umum masih diatur melalui Peraturan Pemerintah PP Nomor 98 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut Golongan I - Golongan II - Golongan III - Golongan IV - Golongan V - Golongan VI - Golongan VII - Golongan VIII - Golongan IX - Golongan X - Golongan XI - Golongan XII - Golongan XIII - Golongan XV - Golongan XVI - Golongan XVII - Selain gaji pokok, PPPK guru dan non-guru juga mendapat beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Baca Juga Ramai Soal Gaji Tidak Layak Terhadap Dosen, Berapa Ketentuannya dari Pemerintah? Data Terkait Data Stories Terkini Topik Trending Databoks Indonesia Portal data ekonomi dan bisnis. Bagian dari Katadata Indonesia.
PNS(Pegawai Non Stop) SERGUR INPASSING GURU NON PNS (GBPNS) KEMENAG. INPASSING GURU NON PNS (GBPNS) KEMENAG SDN1KEMBIRITAN 6:33 AM SERGUR. SDN1KEMBIRITAN. tunjangan yg melekat pd gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan yg terkait dgn tugasnya sbg guru yg
Program Inpassing Guru – Menjadi guru tentu merupakan sebuah pekerjaan yang berperan amat besar pada perkembangan pendidikan. Sementara itu keberadaan sekolah selalu dikembangkan seiring berkembangnya zaman. Dengan demikian, kebutuhan guru juga akan bertambah guru menyebabkan tak semua guru pada instansi atau lembaga pendidikan berada dalam naungan ASN alias menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS. Sebab tentu saja kuotanya tidak terlalu banyak dan terdapat beberapa seleksi khusus. Di antaranya yakni seleksi kualifikasi akademik, sertifikat pendidik maupun lama masa PNS sendiri, secara tidak langsung akan mengangkat taraf kesejahteraan hidup para guru melalui besaran gaji pokok ideal serta beberapa tunjangan yang ada. Selain itu, terdapat beberapa manfaat lainnya yang bisa guru PNS jika Anda belum berkesempatan untuk menjadi guru PNS, tidak perlu khawatir. Anda masih bisa mendapatkan kebermanfaatan tersebut melalui program resmi yang diselenggarakan pemerintah yakni Program Inpassing Itu Program Inpassing Guru?Program Inpassing Guru merupakan program resmi yang mengarahkan para guru Non – PNS dengan kriteria tertentu untuk bisa menyetarakan gelar dengan guru PNS. Tentu terdapat persyaratan khusus misalnya dari kualifikasi akademik, Serdik maupun lama masa kerja. Guru Non – PNS yang dapat mengikuti program Inpassing harus terseleksi resmi sehingga mendapat jaminan pengangkatan oleh satuan pendidikan melalui pemerintah pusat atau juga melalui jaminan pengangkatan dari satuan atau penyelenggara pendidikan yang dipelopori oleh masyarakat dengan syarat tertentu. Misalnya satuan pendidikan yang dikembangkan masyarakat telah memiliki izin pendirian dari pemerintah pusat atau Program Inpassing Guru ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional Permendiknas pada No. 22/2010 terkait Perubahan pada Permendiknas dengan No. 47/2007 terkait Penetapan Inpassing Jabatan Fungisonal Bagi GBPNS Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil serta perhitungan angka penerapannya, guru yang dapat mendapatkan program Inpassing alias penyetaraan akan mendapatkan tunjangan bulanan di mana besarannya setara dengan para guru gaji yang diterima akan disesuaikan dengan persyaratan golongan. Sebagaimana perhitungan angka kredit pangkat dan jabatan yang diterima selama masih aktif dalam mengajar peserta didik. Program ini senantiasa diselenggarakan setiap tahunnya. Hanya saja, waktu pelaksanaannya tidak kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi para guru agar selalu update serta memiliki banyak wacana. Hal ini bertujuan agar kesejahteraan para guru dapat terlaksana. Selain itu, mereka juga dapat mengetahui lebih mendalam mengenai mekanisme pendaftaran, persyaratan serta pelaksanaan seleksi bagi guru yang ingin mengikuti program Pendaftaran Program Inpassing GuruUntuk dapat mengikuti seleksi program kesetaraan ini, maka para guru harus mengikuti seleksi terlebih dahulu. Pendaftarannya sendiri terdiri dari dua jalur yakni secara online maupun pendaftaran pertama yang bisa diikuti yakni dengan mendaftar secara offline. Pada pendaftaran ini terdapat beberapa berkas yang harus dikumpulkan. Beberapa di antaranya yakni Pertama, menyiapkan berkas – berkas sesuai dengan persyaratan dari penyelenggara program Inpassing. Pastikan Anda mengetahui ketentuan dari warna map pada setiap jenjangnya. Yakni, jenjang SD menggunakan map berwarna jenjang SMP sendiri Anda bisa menggunakan warna biru. Perlu diperhatikan, setiap satu mapnya itu akan diberikan pada satu orang Anda harus segera menyiapkan sekaligus mencetak Lembar Identitas Pengusul atau biasa disingkat dengan LIP pada informasi penyelenggaran segera tempelkan pada cover map di halaman depan. Usahakan Anda menempatkan amplop dalam tempat yang tersegel dengan rapi. Sebab jika tidak, dikhawatirkan bahwa surat yang Anda kirimkan bisa mengalami berbagai surat yang telah tersegel dengan rapi perlu Anda kirimkan pada alamat resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan pencatatan berikut yang ditujukan pada Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikas Kemdikbud pada PO BOX 1316 JKS 12013. Jangan lupa untuk mencantumkan kode LIP di pojok kanan atas amplop yang saja, di masa pandemi seperti sekarang, pengiriman secara offline bisa saja mengalami beberapa kendala. Sehingga hal ini menjadi pertimbangan kebijakan dengan adanya pendaftaran jalur online. Tentu saja, hal ini akan memberikan sedikit kemudahan bagi pendaftar yang lokasi tempat tinggal sangat jauh. Selain itu juga menghemat biaya pengiriman berkas secara offline. Beberapa langkah di antaranya yakniPertama, perlu untuk menunjukkan bahwa guru terkait telah mendaftar sebagai guru Non PNS atau masuk kategori dalam GBPNS serta telah memenuhi persyaratan sesuai dengan jika guru tersebut sudah dapat memenuhi persyaratan, maka cguru tersebut akan mendapatkan nomor urut. Nomor urut inilah yang akan menjadi panduan bagi calon guru untuk melihat informasi mengenai kelulusan dirinya saat mencari data pada situs laman Kedua, perlu diketahui, bahwa prosedur pendaftaran online, Kepala Sekolah memiliki tugas untuk bisa memeriksa melalui ketersediaan maupun keabsahan. Bisa juga dengan membuatkan surat selain itu, Kepala Sekolah juga perlu untuk mengirimkan beberapa berkas yang sudah mendapatkan verifikasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya, pengiriman dokumen tersebut dapat didistribusikan untuk pertimbangan tujuan pengusulan guru yang ingin mengikuti program guru – guru yang mengajar di Sekolah Indonesia Luar Negeri SILN, Kepala Sekolah dapat melampirkan keabsahan maupun kelengkapan pada berkas administrasi pada Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang lokasinya berada di Luar Negeri LN.Ketiga, sebelum men-submit segala berkasnya, jangan lupa untuk melakukan screening terlebih dahulu untuk menghindari ada berkas – berkas yang terlewat. Nah, jangan sampai peluang untuk mendapatkan program Inpassing gagal lantaran berkas yang tidak verifikasinya tidak terlalu rumit. Anda hanya perlu untuk mengirimkan keseluruhan berkas yang ada pada Direktorat Pembinaan Guru. Strategi untuk MendapatkanProgram Inpassing GuruAgar Anda tidak ketinggalan informasi mengenai program Inpassing, maka ada beberapa strategi yang harus dilakukan. Beberapa di antaranya yakni, sering menanyakan pada guru sekitar ataupun mencari info pada Dinas Kependidikan seperti ini biasanya memang tidak mudah didapatkan. Sehingga Anda perlu untuk melakukan usaha lebih agar dapat lebih cepat mengetahuinya. Bisa juga dengan cara lebih banyak eksplor melalui akses lainnya lagi, Anda juga bisa menanyakan pada beberapa guru yang sudah mendaftar program demikian ulasan mengenai program Inpassing guru dan beberapa mekanisme pendaftaran yang bisa Anda lakukan. Semoga dengan adanya ulasan ini, para guru Non – PNS dapat lebih meningkatkan kesejahteraan diri masing – masing melalui program diri Anda sebagai anggota dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member shd/shd Pati– Ribuan guru di Bumi Mina Tani yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) pada bulan November mendatang, bakal mendapat tunjangan inpassing dan non inpassing. Tunjangan tersebut sebesar Rp 78 miliar yang ditujukan kepada 2.300 guru, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan
JAKARTA - Kabar gembira dihembuskan Kementerian Agama Kemenag bagi para guru madrasah bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing dan sudah lulus sertifikasi. Pada penutup tahun 2018, Kemenag telah menyelesaikan pembayaran mereka secara tuntas tanpa atau penetapan jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil PNS sejak 2011 telah menjangkau orang. Namun SK Inpassing baru dimulai pada Januari 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 43/ 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama. Berdasarkan data terkini, masih terdapat Guru Bukan PNS yang belum menjalani proses inpassing sebanyak orang itu, Kemenag juga telah menyelesaikan pembayaran sertifikasi kepada para guru madrasah, baik PNS maupun non PNS. Data guru madrasah sampai penutup tahun 2018 adalah sebanyak orang guru. Dari jumlah itu, sebanyak orang 44,12%, terdiri dari guru PNS dan orang guru Bukan PNS, telah mendapatkan jika didasarkan data tanggal 31 Desember 2005, ketika UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan sertifikasi, maka capaian pelaksanaan sertifikasi guru di Kemenag telah mencapai 94,86%.Capaian tersebut dinilai cukup menggembirakan bagi guru madrasah yang selama ini acap kali melancarkan protes terkait tertunggaknya tunjangan. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, pemenuhan pembayaran kepada guru-guru di lingkup Kemenag merupakan hal yang terus diperjuangkannya selama menjabat.“Pemenuhan pembayaran tunjangan tak semudah membalik telapak tangan karena terbatasnya APBN,” kata Menag dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Rabu 16/1/2019.Dikatakan, pemenuhan tunjangan para guru pada penutup tahun 2018 merupakan hadiah akhir tahun yang diharapkan menjadi pemacu semangat mengajar para guru. Mekanisme ini juga menjadi bagian penting dari peningkatan kompetensi guru dengan cara mendorong profesionalitas dalam keilmuan dan metode Peraturan Menteri Keuangan PMK No 164 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan Profesi Guru PNS, bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan dibayarkan sebesar satu bulan gaji pokok yang diterimanya. Sedangkan untuk guru bukan PNS dibayarkan sebesar Rp1,5 juta per tahun ke tahun jumlah guru terus meningkat. Populasi guru baru terus berkejaran dengan kuota sertifikasi yang jumlahnya tahun 2018 alokasi anggaran untuk sertifikasi guru madrasah hanya bagi orang. Kuota ini akan diberikan kepada para guru yang sudah mengikuti Program PPG Pendidikan Profesi Guru yang kini tengah mengikuti rangkaian perkuliahan di perguruan tinggi dan akan selesai pada awal April profesi guru madrasah pada tahun anggaran 2019 telah diusulkan ke Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam sebesar Rp10,2 triliun. Dari anggaran yang telah dialokasikan tersebut masih terdapat kekurangan untuk pemenuhan tunjangan profesi guru bukan PNS sebesar Rp329,1 miliar.pur
DownloadContoh Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kepala Sekolah untuk Persyaratan Penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru Sertifikasi Tahun 2019/2020_Guru bersertifikat pendidik sejak SKTPnya belum terbit maupun sudah terbit, wajib melakukan pemberkasan sebagai syarat pencairan tunjangan
JAKARTA - Kementerian Agama Kemena telah menyelesaikan pembayaran tunjangan kepada seluruh guru madrasah bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing dan Sudah Lulus Sertifikasi. "Pembayaran tunjangan inpassing sudah tuntas di awal 2019. Kini, Kemenag sudah selesaikan tunjangan yang terhutang," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Suyitno seperti dilansir dari laman Kemenag, Rabu 16/1. Menurutnya, inpassing atau penetapan jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil PNS sejak 2011 telah menjangkau orang. Namun, SK Inpassing baru dimulai Januari 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama. Dalam prosesnya, ada tunjangan yang terhutang dan kini sudah dibayarkan. "Berdasarkan data terkini, masih terdapat Guru Bukan PNS yang belum menjalani proses inpassing," lanjutnya. Selain itu, Suyitno mengatakab, Kemenag juga telah menyelesaikan pembayaran sertifikasi kepada para guru madrasah baik PNS maupun non-PNS. Data guru madrasah sampai penutup tahun 2018 adalah sebanyak orang guru. Dari jumlah itu, sebanyak orang 44,12 persen, terdiri atas guru PNS dan orang guru Bukan PNS, telah mendapatkan sertifikasi. Namun jika didasarkan data 31 Desember 2005, ketika Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengamanatkan sertifikasi, maka capaian pelaksanaan sertifikasi guru di Kemenag telah mencapai 94,86 persen. "Capaian ini dinilai cukup menggembirakan bagi guru madrasah yang selama ini acap kali melancarkan protes terkait tertunggaknya tunjangan," tambah Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini. Suyitno menambahkan, pemenuhan pembayaran kepada guru-guru di lingkup Kemenag merupakan hal yang terus diperjuangkannya selama menjabat. “Pemenuhan pembayaran tunjangan tak semudah membalik telapak tangan karena terbatasnya APBN,” katanya. Pemenuhan tunjangan para guru pada penutup 2018 ini merupakan hadiah akhir tahun yang diharapkan menjadi pemacu semangat mengajar para guru. Mekanisme ini juga menjadi bagian penting dari peningkatan kompetensi guru dengan cara mendorong profesionalitas dalam keilmuan dan metode pengajarannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 164 tahun tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan Profesi Guru PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan dibayarkan sebesar satu bulan gaji pokok yang diterimanya, sedangkan untuk Guru Bukan PNS dibayarkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Dari tahun ke tahun jumlah guru terus meningkat. Populasi guru baru terus berkejaran dengan kuota sertifikasi yang jumlahnya terbatas. Tahun 2018, alokasi anggaran untuk sertifikasi guru madrasah hanya untuk orang. Kuota ini akan diberikan kepada para guru yang sudah mengikuti Program PPG Pendidikan Profesi Guru yang kini tengah mengikuti rangkaian perkuliahan di perguruan tinggi dan akan selesai pada awal bulan April 2019. Tunjangan profesi guru madrasah pada tahun anggaran 2019 telah diusulkan ke Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam sebesar Rp 10,2 triliun. Dari anggaran yang telah dialokasikan tersebut masih terdapat kekurangan untuk pemenuhan tunjangan profesi guru bukan PNS sebesar Rp 329,1 miliar. Bagaimana dengan guru yang dalam tiga bulan terakhir ini misalnya, belum mendapat tunjangan profesi? Suyitno menjelaskan bahwa itu bisa jadi karena dua hal. Pertama, guru yang bersangkutan pada bulan tersebut tidak memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 JPM. Jika demikian, tunjangan memang tidak bisa dibayarkan. Kedua, anggaran di Kabupaten/Kota yang bersangkutan tidak cukup. Jika seperti ini, maka status tunjangannya menjadi terhutang yang akan dibayarkan pada 2019.

GuruBukan PNS yang telah mendapatkan (SK inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan yang disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Goongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang bedaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Sedangkan bagi Guru Bukan PNS yang tidak memiliki SK Inpasing atau

BNews–NASIONAL– Terkait gaji guru honorer dibawah Kementrian Agama Kemenag diketahui bersama selama ini dinilai masih jauh di bawah harapan. Banyaknya guru honorer yang belum disertifikasi tidak sebanding dengan kuota pengangkatan per tahun. “Bila tidak ada lompatan, akan banyak guru-guru yang tak pernah merasakan sertifikasi sampai pensiun,” ungkap Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, Ali Rhamdani dalam keterangan tertulisnya 5/9/2020. Untuk guru madrasah non-PNS di Kemenag memang masih menjadi masalah yang tak mudah dipecahkan hingga kini. Beban tugas guru honorer mendapat beban tugas yang sama dengan guru PNS. Mereka mengajar dengan jumlah jam yang sama tingginya, namun kesejahteraannya jauh di bawah PNS. Sampai saat ini, guru honorer nonsertifikasi dan nonpenyesuaian inpassing hanya mendapat gaji dari pemerintah sebesar Rp250 ribu per bulan dan sedikit tambahan insentif dari dana Bantuan Operasional Sekolah BOS. Hal itu masih dirasakan tidak adil bagi guru honorer. Angka ini, kata Ali, memang sifatnya sebagai pendukung saja, bukan tarif dasar. Namun harus diakui itu masih jauh di bawah garis kebutuhan hidup saat ini. Untuk itu Ali mengatakan, ke depan pihaknya akan meninjau ulang permasalahan ini agar dapat dicarikan solusi yang terbaik. Penghargaan kepada guru itu penting sebagai cara pemerintah menghargai karya bhakti anak bangsa. DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS KLIK DISINI “Memang salah satu tujuan acara evaluasi adalah mencari titik kekurangan untuk diperbaiki. Keluhan-keluhan guru akan kita tangkap betul dan kami respek terhadap persoalan ini,” tegasnya. “Ada yang melapor ke Saya, sebagian guru di desa-desa ada harus berkeliling ke rumah-rumah sebagian siswanya karena sekeluarga tidak ada yang memiliki ponsel,” katanya. Dengan cara jemput bola seperti itu, pastinya energinya akan sangat besar dan biayanya pasti akan meningkat. Ia ingin memastikan, negara hadir pada saat seperti itu. “Tunjangan profesi guru sebenarnya salah satu bentuk kehadiran negara walaupun jumlahnya belum sesuai harapan,” katanya. Saat ini, kuota sertifikasi setiap tahun adalah 10 ribu orang. Bila saat ini terdapat 400 ribu guru honorer yang belum disertifikasi, maka diperlukan waktu 40 tahun lagi mengentaskan mereka semua. Itupun jumlahnya segera bertambah lagi. Terdapat tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non-PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing penyesuaian. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS. Kedua, guru non-PNS yang belum sertifikasi tetapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan dan honor kelebihan jam mengajar. Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS. */Her

Tunjanganguru Kapan pencairan gaji guru inpassing kemenag. Tunjangan guru Pencairan inpassing. Cara Memperbaiki TUNJANGAN PROFESI 2013 Sesuai SK. PEMBERKASAN PENCAIRAN UANG INFASING INFO GURU amp TENDIK. CEK TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TRIWULAN I TAHUN 2017 CAIR. Info Guru Daftar Guru Non PNS Kemenag Penerima SK Inpasing. loading...Pramesti Utami, Guru honorer di Kecamatan Semin, Gunungkidul, mengajar siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews JAKARTA - Kesejahteraan guru honorer Kementerian Agama Kemenag sampai saat ini dinilai masih jauh di bawah harapan. Di sisi lain, nasib guru agama dan guru madrasah non-PNS di Kemenag memang masih menjadi masalah yang tak mudah dipecahkan."Banyaknya guru honorer yang belum disertifikasi tidak sebanding dengan kuota pengangkatan per tahun. Bila tidak ada lompatan, akan banyak guru-guru yang tak pernah merasakan sertifikasi sampai pensiun," kata Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, Ali Rhamdani seperti dikutip dari laman Kemenag, Minggu, 6/9/2020. Baca juga Gaji Guru Honorer Ini Rela Ngajar Keliling ke Rumah Siswa Padahal, kata Ali, guru honorer mendapat beban tugas yang sama dengan guru PNS. Mereka mengajar dengan jumlah jam yang sama tingginya, namun kesejahteraannya jauh di bawah saat ini, guru honorer nonsertifikasi dan nonpenyesuaian inpassing hanya mendapat gaji dari pemerintah sebesar Rp250 ribu per bulan dan sedikit tambahan insentif dari dana Bantuan Operasional Sekolah BOS.Hal itu masih dirasakan tidak adil bagi guru-guru honorer. Angka ini, kata Ali, memang sifatnya sebagai pendukung saja, bukan tarif dasar. Namun harus diakui itu masih jauh di bawah garis kebutuhan hidup saat ini. Baca juga Mas Menteri, Ada 1,5 Juta Guru Honorer Belum Tersentuh Bantuan Untuk itu Ali mengatakan, ke depan pihaknya akan meninjau ulang permasalahan ini agar dapat dicarikan solusi yang terbaik. Penghargaan kepada guru itu penting sebagai cara pemerintah menghargai karya bhakti anak bangsa."Memang salah satu tujuan acara evaluasi adalah mencari titik kekurangan untuk diperbaiki. Keluhan-keluhan guru akan kita tangkap betul dan kami respek terhadap persoalan ini," kesempatan yang sama, Staff Ahli Menteri Agama Kevin Haikal mengungkapkan, pada masa pandemi ini kesulitan guru menjadi meningkat. Tentang pembelajaran jarak jauh, ia melihat banyak kendala di lapangan. "Ada yang melapor ke Saya, sebagian guru di desa-desa ada harus berkeliling ke rumah-rumah sebagian siswanya karena sekeluarga tidak ada yang memiliki ponsel," katanya. Baca juga Kedepankan Ilmu, Santri Diminta Responsif Perubahan Sosial Keagamaan Dengan cara jemput bola seperti itu, pastinya energinya akan sangat besar dan biayanya pasti akan meningkat. Ia ingin memastikan, negara hadir pada saat seperti itu."Tunjangan profesi guru sebenarnya salah satu bentuk kehadiran negara walaupun jumlahnya belum sesuai harapan," ini, kuota sertifikasi setiap tahun adalah 10 ribu orang. Bila saat ini terdapat 400 ribu guru honorer yang belum disertifikasi, maka diperlukan waktu 40 tahun lagi mengentaskan mereka semua. Itupun jumlahnya segera bertambah tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non-PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing penyesuaian. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru guru non-PNS yang belum sertifikasi tetapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan dan honor kelebihan jam guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS. mpw . 424 184 330 125 296 306 12 491

gaji guru inpassing kemenag