Kemenag Terbitkan 98.972 SK Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN. Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama telah menerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.

Adapun mengenai perihal besaran nominal dari tunjangan sertifikasi guru 2023 atau TPG untuk guru yang berstatus sebagai ASN yaitu setara satu kali gaji pokok. Hal ini berarti, para guru penerima tunjangan profesi akan memperoleh TPG disesuaikan dengan golongan penggajian guru. Sebagai contohnya saja, pada setiap bulannya kalian mendapatkan gaji

Nah, lalu berapa sih, gaji para PNS ini? Bertolak pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, diketahui bahwa setiap PNS menerima gaji yang berbeda. Besaran atau nominal yang diberikan didasarkan pada golongan yang bersangkutan, yakni I, II, III, dan IV. Dalam hal ini, semakin tinggi golongan, maka semakin besar pula gaji yang diterima.
Guru PNS juga mendapatkan tunjangan sebagai berikut: Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS. Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Demikian penjelasan terkait gaji guru di Indonesia yang berbeda-beda sesuai dengan golongan, tingkatan, dan masa kerjanya.
KLIK PENDIDIKAN – Gaji dan tunjangan sertifikasi guru dan pengawas di Kementerian Agama akan segera di proses transfer ke rekening masing-masing guru agam Islam dan pengawas PNS. Dilansir di situs resminya, Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, Amrullah menjelaskan, pemenuhan pembayaran tunjangan profesi guru PAI, Kemenag telah menempatkan
Berikut ini adalah Surat dari Kementerian Keuangan tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BU Pengelolaan Belanja Lainya (BA 999.08) ke BA Kementerian Agama (BA 025) untuuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS TA 2023. . 11 157 67 79 391 95 484 264

berapa gaji guru inpassing kemenag